JAKARTA - Penjaja wanita di dunia maya akhirnya harus merasakan kerangkeng Polda Metro Jaya setelah berhasil dibekuk bersama tiga orang gadis ABG.
"Mucikari yang biasa melakukan transaksi melalui internet berhasil kami tangkap kemarin, Senin (17/11), di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dia biasa melakukan aksinya di situs dengan nama wanita18.com," ujar Kanit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya Koderie, saat ditemui di ruangan kantornya, Selasa (18/11/2008).
Menurut Koderie, tersangka berusia 35 tahun dengan nama Albert Timotius ini merupakan pelaku tunggal dalam aksinya. Hanya saja, ia kebagian jatah penjualan wanita di sekitar wilayah Selatan.
"Kami belum bisa menelusuri kasus ini lebih lanjut karena nama situs selalu berganti-ganti. Bahkan email untuk melakukan transaksi pun tidak lagi bisa dihubungi," tandas Koderie.
Lebih lanjut Koderie mengatakan bahwa Albert mengaku sebagai pemain baru dalam transaksi pelacuran di dunia maya. Tepatnya, ia memulai aksinya ini sejak bulan Agustus lalu. Padahal situs yang dimaksud telah berdiri sejak tahun 2005.
"Dia bilang, aksinya ini hanya iseng-iseng saja. Di awali dari hobinya yang suka bermain internet," tandas Koderie.
Menurut Koderie, aksi Albert ini terbilang cukup lihai. Pasalnya, ia akan mengajak sang korban untuk berbincang-bincang di internet terlebih dahulu (chatting), lalu bertukar nomor ponsel, untuk kemudian melakukan kopi darat. Saat melakukan kopi darat inilah, Albert akan memfoto sang wanita dan memasang hasil foto tersebut di situs miliknya untuk dijajakan.
Sedangkan bagi sang pelanggan, Albert hanya mengharuskan pelanggan untuk menjadi member platinum untuk dapat memilih foto gadis-gadis yang dijajakan, dan tentunya melakukan pemesanan melalui Albert.
Dipaparkan Koderie, Albert akan dijerat pasal 296 dan 50 tentang mengambil keuntungan dari transaksi lewat pelacuran wanita, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu hingga dua tahun.