Semarang - Polwiltabes Semarang berhasil mengungkap kasus perjudian pertandingan sepak bola melalui internet dengan omzet minimal Rp 100 juta per hari dan sudah berjalan lebih dari lima tahun.
"Judi bola yang berhasil diungkap Polwiltabes ini merupakan salah satu perjudian terbesar di Semarang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo didampingi Kapolwiltabes Kombes Pol Edward Syah Pernong usai melihat barang bukti kasus tersebut di Semarang.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain, dua unit komputer jinjing, satu buah modem internet, 12 buah telepon seluler, dua buah rekening, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
"Perjudian ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang menggunakan teknologi," katanya.
"Perjudian dalam bentuk apapun termasuk judi melalui dunia maya akan terus diberantas, karena ini merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Tengah," tegas Kapolda.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir tujuh rekening milik tersangka