Forum Komunitas Mig33 Indramayu
MAAF, FORUM PINDAH ALAMAT KE WWW.FORIMYU.COM
Forum Komunitas Mig33 Indramayu
MAAF, FORUM PINDAH ALAMAT KE WWW.FORIMYU.COM
Forum Komunitas Mig33 Indramayu
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Komunitas Mig33 Indramayu

mig33 indramayu community - news and blog, online, hacking and kicking tools, forex signals, technical and fundamental trading analysis, applications, games, movies, jokes, education, insurance, photo and video gallery, etc
 
IndeksforumPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
FORUM MIG33 INDRAMAYU PINDAH RUMAH KE FORIMYU.COM
search by google
waktu
July 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031    
CalendarCalendar
mig33 indramayu
Latest topics
» LIAT PROFIL KO DC ???
Menunggu Blogger di dalam Bui EmptySat Oct 09 2010, 03:29 by fr4nkenste1n

» T3RMIN4T0RZ-MISSION ACCOMPLISHED-II
Menunggu Blogger di dalam Bui EmptySun Sep 19 2010, 22:48 by piston-1989

» Indramayu Bakal Tenggelam Tidak Lama Lagi
Menunggu Blogger di dalam Bui EmptyFri Aug 06 2010, 09:02 by bicth_boy

Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Statistics
Total 708 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah dr.uphan

Total 2664 kiriman artikel dari user in 1563 subjects
User Yang Sedang Online
Total 3 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 3 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada

User online terbanyak adalah 60 pada Thu Feb 29 2024, 19:38
Partners link
Sponsor Link
  • oke shops
  • facebook
  • okezone
  • kisi
visitor
mig33imyu hit counter
mig33imyu

 

 Menunggu Blogger di dalam Bui

Go down 
PengirimMessage
mr.d0wer
Redaksi
Redaksi
avatar


Jumlah posting : 1080
Join date : 14.09.09
Age : 35
Lokasi : MERAK-INDRAMAYU

Menunggu Blogger di dalam Bui Empty
PostSubyek: Menunggu Blogger di dalam Bui   Menunggu Blogger di dalam Bui EmptyThu Oct 01 2009, 07:49

Jakarta – Undang Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi dan Elektronika meresahkan para blogger dan penggiat jurnalisme warga. Ada pasal karet di dalamnya. Kalau tak ekstrawaspada, bui bisa menunggu mereka.

Namanya Prita Mulyasari. Ia seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Nasibnya ternyata tak sehebat rumah sakit yang pernah merawatnya itu.

Saat dirawat, 7 Agustus 2008, bukanlah kesembuhan yang didapatkannya. Malah, penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kini, Prita justru ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencemarkan nama baik perusahaan bernama RS Omni Internasional.

Kenapa Prita bisa menjadi tersangka? Prita ternyata menjadi salah satu korban undang-undang yang baru disahkan, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Awalnya, Prita menulis pengalaman pahitnya ‘dipermainkan’ rumah sakit dan dokter dalam sebuah email. Pengalamannya itu kemudian menyebar hingga bertebaran di milis-milis dan blog.

Informasi yang menyebar ini menyebabkan RS Omni Internasional berang dan marah. Pengelolanya merasa dicemarkan. Apalagi, di dalam tulisan itu warga Villa Melati Mas Tangerang ini juga menulis beberapa dokter yang dianggapnya menyesatkan dan tidak familiar.

UU ITE, terutama pasal 27 dan 28, memang menjadi momok dan dianggap praktisi pers, para penggiat citizen journalism, serta blogger sebagai sebuah ancaman yang sangat nyata. Atau bisa diistilahkan seperti harimau atau buaya yang siap mencengkram mangsanya sewaktu-waktu.

Menurut pengamat pers Atmakusumah Astraatmaja dalam sebuah diskusi di Jakarta Media Center, Rabu (25/2), pasal 27 dan 28 itu sebagai ‘pasal karet’. “Pasal-pasal itu normanya kabur, multitafsir, dan keputusannya sangat tergantung kepada hakim,” katanya.

Atmakusumah menggarisbawahi bahwa tidak semua hakim menguasai dunia jurnalistik. Hal ini mengakibatkan munculnya perkiraan bahwa kebebasan pers ke depannya bisa terganggu.

UU ITE disahkan DPR pada akhir Maret 2008 yang merupakan gabungan dari dua Rancangan Undang Undang (RUU), yakni RUU Informasi dan RUU Transaksi Elektronik.

UU tersebut kemudian diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh Narliswandi Piliang, terutama untuk ‘pasal karet’, antara lain pasal 27 dan 45.

Pasal 27 berisi aturan pemidanaan bagi penyebar dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan ancaman. Sanksi yang ditetapkan juga dinilai berat yakni denda hingga Rp1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

Atmakusumah menilai denda yang ditetapkan itu terlalu besar dan merugikan dunia jurnalistik di Indonesia. “Denda Rp1 miliar itu untuk pers Indonesia, kalau nggak bangkrut, ya setengah bangkrut,” katanya.

Pengamat hukum tata negara Denny Indrayana menyebut langkah melakukan judicial review terhadap UU ITE sudah tepat. "Sudah tepat, tapi perjuangan di Mahkamah Konstitusi akan berat," katanya.

Kesulitan itu antara lain karena UU ITE tidak hanya membahas mengenai pencemaran nama baik atau penyebaran informasi terkait dunia jurnalistik saja, namun juga mengenai hacking, transaksi elektronik, dan hak atas kekayaan intelektual.

Menkominfo Mohammad Nuh mengizinkan MK untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dalam yang saat ini tengah diuji dalam judicial review MK. “Kalau MK meminta pasal yang bersangkutan dicabut, ya cabut saja,” kata Nuh usai jumpa pers di Gedung Depkominfo, belum lama ini.

Tanggapan yang terkesan santai dari Menkominfo itu sekaligus untuk menjawab tekanan dari sejumlah pihak yang ingin 'menggoyang' UU ITE.

Seperti diketahui, sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU ITE.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F, serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
Kembali Ke Atas Go down
http://merka.co.nr
 
Menunggu Blogger di dalam Bui
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Pesta Blogger 2008, Undang Blogger Yang 'Lurus' Saja
» 5 Blogger Asing Ramaikan Pesta Blogger 2008
» Istilah Dalam Forum dan Chatting
» IE8, Kini Tersedia Dalam 25 Bahasa
» 50 Orang Terpenting Dalam Dunia Web

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Komunitas Mig33 Indramayu :: Computer dan Handphone :: INTERNET-
Navigasi: