Tiga warung internet (warnet) ditertibkan tim gabungan Dinas Penertiban, Dinas Perizinan dan Kepolisian Wilayah Kota Besar Yogyakarta. Penertiban itu karena melanggar izin dan menyediakan film porno.
"Ada tiga warnet yang melanggar peraturan, satu warnet berada di Jalan HOS Cokroaminoto dan dua lainnya di kawasan Timoho," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Penertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksono di Yogyakarta, Selasa (24/2).
Menurut dia, pemilik ketiga warnet itu akan dipanggil oleh Poltabes karena menyediakan film atau gambar porno. Selain itu juga panggilan dari Dinas Perizinan karena warnet itu melanggar izin usaha.
"Penyidik dari kepolisian akan menjerat pemilik warnet dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," katanya.
Ia mengatakan penyedia jasa warnet yang terjaring operasi tersebut juga melanggar izin gangguan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Perizinan tentang pemberian izin usaha.
Ketiga warnet itu menyalahi aturan karena menggunakan penyekat ruangan atau kamar tertutup yang tidak dapat dilihat secara jelas dari luar, sehingga tidak bisa dikontrol oleh pihak penyedia jasa.
Dari hasil penertiban ini, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti, yaitu empat unit komputer beserta kelengkapannya dari warnet di Jalan HOS Cokroaminoto dan dari kawasan Timoho. Serta dua unit CPU dan satu server yang dipenuhi film porno.
"Di kedua warnet tersebut ada siswa yang sedang bermain internet, padahal waktu itu masih dalam jam sekolah. Siswa ini kemudian dimintai keterangan, dan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan," katanya.
Operasi penertiban warnet digelar berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan telah terjadi penyalahgunaan fungsi warnet dengan menyediakan film porno