Forum Komunitas Mig33 Indramayu
MAAF, FORUM PINDAH ALAMAT KE WWW.FORIMYU.COM
Forum Komunitas Mig33 Indramayu
MAAF, FORUM PINDAH ALAMAT KE WWW.FORIMYU.COM
Forum Komunitas Mig33 Indramayu
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Komunitas Mig33 Indramayu

mig33 indramayu community - news and blog, online, hacking and kicking tools, forex signals, technical and fundamental trading analysis, applications, games, movies, jokes, education, insurance, photo and video gallery, etc
 
IndeksforumPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
FORUM MIG33 INDRAMAYU PINDAH RUMAH KE FORIMYU.COM
search by google
waktu
July 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031    
CalendarCalendar
mig33 indramayu
Latest topics
» LIAT PROFIL KO DC ???
Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV EmptySat Oct 09 2010, 03:29 by fr4nkenste1n

» T3RMIN4T0RZ-MISSION ACCOMPLISHED-II
Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV EmptySun Sep 19 2010, 22:48 by piston-1989

» Indramayu Bakal Tenggelam Tidak Lama Lagi
Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV EmptyFri Aug 06 2010, 09:02 by bicth_boy

Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Statistics
Total 708 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah dr.uphan

Total 2664 kiriman artikel dari user in 1563 subjects
User Yang Sedang Online
Total 25 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 25 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada

User online terbanyak adalah 60 pada Thu Feb 29 2024, 19:38
Partners link
Sponsor Link
  • oke shops
  • facebook
  • okezone
  • kisi
visitor
mig33imyu hit counter
mig33imyu

 

 Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV

Go down 
PengirimMessage
mr.d0wer
Redaksi
Redaksi
avatar


Jumlah posting : 1080
Join date : 14.09.09
Age : 35
Lokasi : MERAK-INDRAMAYU

Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV Empty
PostSubyek: Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV   Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV EmptyWed Sep 30 2009, 14:41

Setelah sempat dikonsultasikan Departemen Komunikasi dan informatika (Depkominfo) telah selesai menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia.

Dalam rancangannya tersebut, Depkominfo menerima beberapa masukan dari penyelenggaraan IPTV di Indonesia seperti, PT Telkom, PT Excelcomindo Pratama, dan PT Indonusa Telemedia.

Saat ini, penyelenggaraan IPTV semakin berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif, khususnya yang kini sudah berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Layanan IPTV ini sesungguhnya makin berkembang sejak 2007 searah dengan kehadiran penyelenggara baru YouTube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook dan lain sebagainya.

Di rancangan peraturan tersebut, yang menjadi pertimbangan utama yang melandasi penyusunan regulasinya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi saat ini mengarah kepada konvergensi, yaitu integrasi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik.


"Di samping itu, teknologi infrastruktur jaringan saat ini mengarah kepada penggunaan teknologi packet switched yang berbasis protokol internet. Oleh karenanya, IPTV adalah merupakan salah satu bentuk konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik," jelas Kepala Penerangan dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto, yang dikutip melalui keterangan resminya, Jumat (3/7/2009).

Sedangkan pada sisi yang lain, pada saat ini pelaku usaha, infrastruktur, dan industri dalam negeri di Indonesia sudah siap dalam penggelaran layanan IPTV, sehingga dipandang perlu untuk membuka peluang baru dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan layanan IPTV melalui penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television / IPTV) di Indonesia.

Disebutkan juga diantaranya, bahwa penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk, mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas, meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting, memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri

Rancangan ini juga menyinggung tentang masalah kepemilikan sahan asing, dimana disebutkan, bahwa kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium (ketentuan tentang konsorsium disebutkan pada Pasal 4 ayat 1).

Dan yang paling pokok dari esensi rancangan ini adalah masalah prosedur perizinan. Konsorsium, di dalam rancangan ini, terminologi konsorsium adalah gabungan dari sekurang-kurangnya beberapa badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.
Kembali Ke Atas Go down
http://merka.co.nr
 
Depkominfo Selesaikan Rancangan Peraturan tentang IPTV
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» PERATURAN MIG33IMYU
» Depkominfo Bakal Minta Jaminan Wordpress
» TELKOMSEL UNLIMITED UBAH PERATURAN
» 5 fakta menarik dan lucu tentang Facebook
» 5 Hal Mudah dan Menarik tentang YouTube Video

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Komunitas Mig33 Indramayu :: Computer dan Handphone :: INTERNET-
Navigasi: