Setelah sempat dikonsultasikan Departemen Komunikasi dan informatika (Depkominfo) telah selesai menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia.
Dalam rancangannya tersebut, Depkominfo menerima beberapa masukan dari penyelenggaraan IPTV di Indonesia seperti, PT Telkom, PT Excelcomindo Pratama, dan PT Indonusa Telemedia.
Saat ini, penyelenggaraan IPTV semakin berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif, khususnya yang kini sudah berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Layanan IPTV ini sesungguhnya makin berkembang sejak 2007 searah dengan kehadiran penyelenggara baru YouTube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook dan lain sebagainya.
Di rancangan peraturan tersebut, yang menjadi pertimbangan utama yang melandasi penyusunan regulasinya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi saat ini mengarah kepada konvergensi, yaitu integrasi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik.
"Di samping itu, teknologi infrastruktur jaringan saat ini mengarah kepada penggunaan teknologi packet switched yang berbasis protokol internet. Oleh karenanya, IPTV adalah merupakan salah satu bentuk konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik," jelas Kepala Penerangan dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto, yang dikutip melalui keterangan resminya, Jumat (3/7/2009).
Sedangkan pada sisi yang lain, pada saat ini pelaku usaha, infrastruktur, dan industri dalam negeri di Indonesia sudah siap dalam penggelaran layanan IPTV, sehingga dipandang perlu untuk membuka peluang baru dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan layanan IPTV melalui penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television / IPTV) di Indonesia.
Disebutkan juga diantaranya, bahwa penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk, mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas, meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting, memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri
Rancangan ini juga menyinggung tentang masalah kepemilikan sahan asing, dimana disebutkan, bahwa kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium (ketentuan tentang konsorsium disebutkan pada Pasal 4 ayat 1).
Dan yang paling pokok dari esensi rancangan ini adalah masalah prosedur perizinan. Konsorsium, di dalam rancangan ini, terminologi konsorsium adalah gabungan dari sekurang-kurangnya beberapa badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.