Melihat adanya peningkatan besar dalam jumlah tuntutan dari industri musik, film dan perangkat lunak, empat organisasi ISP besar Jepang setuju untuk bekerja sama dengan para pemegang hak intelektual untuk mencari para file sharer yang mendistribusikan konten ilegal di internet dan memblokir mereka dari internet.
Di tahun 2006, sebuah ISP Jepang memutuskan untuk mulai berencana memberhentikan pelanggan mereka yang menggunakan aplikasi file sharing dengan memonitor aktivitas mereka dan memutus sambungan mereka ke internet. Rencana ini tidak dipraktekkan karena pemerintah Jepang turut campur tangan, mengatakan bahwa kegiatan monitoring ini memiliki implikasi besar terhadap privasi pemakai.
Kini, di tengah tekanan besar dari industrik film, musik dan perangkat lunak, empat organisasi ISP besar Jepang telah setuju untuk mengambil langkah ekstrim terhadap para pembajak online.
Menurut laboran Yomiuri Shimbun, persetujuan ini akan mengijinkan para pemegang hak intelektual untuk mencari distributor ilegal di internet dengan "aplikasi detektor spesial" dan kemudian memberi tahukan hasilnya kepada ISP. ISP akan terlebih dahulu mengirimkan email peringatan kepada mereka yang terdeteksi, kemudian memutus hubungan mereka ke internet apabila mereka tidak menghentikan tindakannya. Apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, ISP akan kemudian menghapus akun si pelanggan.
Empat buah organisasi ISP besar ini beranggotakan 1000 ISP lain yang mencakup sebagian besar dari pasar ISP Jepang. Dengan kolaborasi dengan para pemegang hak intelektual, semua ISP ini akan membentuk sebuah panel di bulan April untuk menentukan detil dari cara kerja sistem ini.
Di bulan Desember tahun lalu, TorrentFreak melaporkan bahwa jumlah pemakai aplikasi file sharing di Jepang meningkat sebesar 180% per tahun.